Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Publik Minta Aparat Siber Bertindak
Table of Contents
TitikBangsa.com – Maraknya dugaan promosi perjudian online di media sosial kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sejumlah unggahan di platform TikTok ramai diperbincangkan warganet karena diduga menawarkan layanan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian dengan memanfaatkan nama permainan Free Fire.
Berdasarkan pantauan redaksi, terdapat unggahan dari akun TikTok @queen_ellysa yang menampilkan narasi promosi seperti "FM aman, rekap kilat, bebas hangus dan ga korup fee" disertai ajakan mengakses tautan yang tersedia di bio akun.
Selain itu, akun TikTok @priaidaman99jn (JillyNoCounter! x StealthGrade) juga menjadi perhatian warganet setelah namanya ramai dikaitkan dalam berbagai unggahan dan diskusi mengenai dugaan aktivitas tersebut di media sosial.
Fenomena ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warganet meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana atau keterlibatan pemilik akun-akun tersebut dalam aktivitas perjudian online. Seluruh informasi yang beredar masih memerlukan proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah sendiri terus berupaya memberantas praktik judi online melalui pemblokiran situs dan akun yang melanggar ketentuan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.
TitikBangsa.com mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi yang menjanjikan keuntungan instan di media sosial. Jika menemukan dugaan aktivitas yang melanggar hukum, masyarakat diharapkan melaporkannya melalui kanal resmi Kepolisian Republik Indonesia atau platform media sosial terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan konten yang beredar di ruang publik dan hasil pemantauan redaksi. Penyebutan akun TikTok dilakukan sebagai bagian dari pelaporan mengenai unggahan yang menjadi perhatian publik, bukan sebagai pernyataan bahwa pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Posting Komentar