Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang Ternyata Anggota Polri yang Diperbantukan

Table of Contents

JAKARTA, TitikBangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pegawai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan di lingkungan KPK. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa yang bersangkutan bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Meski berstatus anggota Polri yang diperbantukan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa pengecualian. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat yang bertugas di lembaga antirasuah. KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh personel internal maupun pegawai yang diperbantukan dari instansi lain. 

Perkembangan penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat sesuai perkembangan proses hukum.

Sumber: KPK, keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo; Kompas.com. 

Posting Komentar