MK Tegaskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Seskab Sebelumnya Pastikan Program Tak Kurangi Dana Pendidikan
Table of Contents
JAKARTA, TitikBangsa.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, dengan penyesuaian paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah menegaskan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan maupun menghentikan program-program pendidikan yang telah berjalan. Menurutnya, narasi yang menyebut MBG menggerus anggaran pendidikan merupakan informasi yang keliru.
Teddy menjelaskan bahwa berbagai program pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), peningkatan kesejahteraan guru, hingga pembangunan sektor pendidikan tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Ia juga menyatakan alokasi anggaran pendidikan telah disepakati bersama pemerintah dan DPR dalam penyusunan APBN 2026.
Sementara itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan hanya berlaku pada APBN 2026. Untuk APBN berikutnya, pembiayaan MBG harus memiliki pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun struktur APBN pada tahun-tahun mendatang agar tetap selaras dengan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
Sumber:
Mahkamah Konstitusi RI
Sekretariat Kabinet RI
ANTARA
JPNN
Posting Komentar