KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Empat Tersangka Termasuk Staf KPK
Table of Contents
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, total 21 orang diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang staf administrasi KPK yang berstatus perbantuan dari Polri.
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta dugaan pengurusan perkara di KPK.
Menurut keterangan resmi KPK, Anom Widiyantoro diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Sebagian dari uang tersebut diduga digunakan untuk “mengurus perkara” yang berkaitan dengan nama Bupati Pemalang di KPK. Perantara dalam proses tersebut adalah Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi di KPK.
Empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
1. Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang periode 2025–2030
2. Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) – orang kepercayaan bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) – pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) – staf administrasi KPK (perbantuan dari Polri)
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,7 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta saat penangkapan Anom Widiyantoro dan di Purworejo saat penangkapan Lilik Budi Suprianto.
KPK menyatakan perkara ini terbagi menjadi dua klaster, yaitu dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahan dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di internal KPK.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
**Sumber:**
Siaran pers dan konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompas.com, Detik.com, ANTARA News, Tempo.co
*(Artikel disusun berdasarkan laporan media kredibel dan keterangan resmi KPK per awal Agustus 2026)*
Posting Komentar