Korupsi Beasiswa Aceh Rugikan Negara Rp14 Miliar, Empat Tersangka Resmi Ditetapkan
Table of Contents
BANDA ACEH, TitikBangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.
Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan merupakan pejabat di lingkungan BPSDM Aceh, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana beasiswa. Seluruh tersangka telah menjalani proses penahanan oleh penyidik Kejati Aceh untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Kejati Aceh, dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024. Modus yang diselidiki antara lain penyaluran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan serta adanya pertanggungjawaban yang tidak semestinya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa puluhan saksi. Kejati Aceh menyebut jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai lebih dari 90 orang guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejati Aceh menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
---
Sumber:
ANTARA Aceh – Tersangkut Kasus Korupsi, Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM.
ANTARA Aceh – Usut Tuntas Korupsi Beasiswa, Kejati Aceh Umumkan Tambahan Tersangka.
ANTARA Aceh – Kejati Aceh Periksa 90 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar.
Posting Komentar