Gubernur Sherly Tjoanda Pangkas TPP ASN dan PPPK 10–20 Persen, Ini Penjelasannya
Table of Contents
TITIKBANGSA.COM | Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengambil langkah efisiensi anggaran dengan melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan daerah agar pembayaran TPP tetap dapat dilakukan hingga akhir tahun 2026.
Dalam paparannya, Sherly menjelaskan bahwa alokasi anggaran TPP yang tersedia dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026 hanya mencukupi pembayaran hingga Agustus 2026. Sementara itu, agar pembayaran TPP ASN dapat terus berlangsung hingga Desember 2026, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp263 miliar.
Di sisi lain, kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga semakin berat setelah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp709 miliar. Selain itu, pemerintah daerah kini juga menanggung sepenuhnya pembayaran gaji dan TPP bagi sekitar 4.200 tenaga PPPK, sehingga beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin meningkat.
Atas dasar kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memutuskan melakukan penyesuaian besaran TPP sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Dalam kebijakan tersebut, PNS staf dan PPPK mengalami penyesuaian TPP sebesar 10 persen yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2026. Sementara itu, pejabat Eselon I, II, III, dan IV dikenai penyesuaian sebesar 20 persen yang berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.
Sherly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah pilihan yang mudah. Namun menurutnya, kebijakan itu merupakan opsi terbaik agar hak ASN dan PPPK tetap dapat dibayarkan hingga akhir tahun.
> "Ini adalah opsi terbaik yang bisa kita optimalkan untuk memastikan seluruh TPP ASN dan PPPK dapat terus terbayar lancar hingga Desember," ujar Sherly.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kebijakan efisiensi tersebut dapat menjaga keberlangsungan pembayaran hak pegawai sekaligus membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, terutama di kalangan ASN dan PPPK di Maluku Utara yang terdampak langsung oleh penyesuaian TPP tersebut.
Sumber:
Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Akun Instagram @ohmeygatt (mengutip paparan resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara).
Posting Komentar