Curi Uang Rp5 Ribu, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Meski Ganti Rugi Rp1 Juta

Table of Contents

SURABAYA, TitikBangsa.com – Seorang pria di Surabaya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri uang tunai sebesar Rp5.000. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya meski keluarga terdakwa telah memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan. Upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak dapat diterapkan karena perkara tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengakui terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarganya telah memberikan ganti rugi kepada korban. Namun, hal tersebut hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana. 

Titik Bangsa Indonesia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan memahami setiap perkara secara utuh sebelum menarik kesimpulan.

Posting Komentar