Brigpol Fauzan Menang Banding, Sanksi PTDH Dibatalkan Meski Tetap Dinyatakan Lakukan Perbuatan Tercela

Table of Contents
TITIKBANGSA.COM – Keputusan Majelis Banding Komisi Kode Etik Polri yang membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Fauzan Nur Mukhti menjadi perhatian publik. Personel Satsamapta Polres Toraja Utara itu kini kembali aktif sebagai anggota Polri setelah permohonan banding yang diajukannya dikabulkan. 

Berdasarkan salinan putusan banding, Brigpol Fauzan tetap dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Namun, majelis banding mengubah jenis sanksi yang sebelumnya berupa PTDH menjadi hukuman etik dan administratif, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diberhentikan dari institusi Polri. 

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang saat itu merupakan kekasih Brigpol Fauzan. Dalam laporan tersebut, ia diduga melakukan tindak asusila hingga korban hamil dan diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya. Perkara tersebut kemudian diproses melalui Komisi Kode Etik Polri dan berujung pada putusan PTDH pada 2023. 

Brigpol Fauzan kemudian mengajukan banding. Dalam proses tersebut, ia menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban. Majelis banding menerima permohonan tersebut sehingga sanksi PTDH dibatalkan dan ia kembali berdinas sebagai anggota Polri. 

Belakangan, rumah tangga Brigpol Fauzan kembali menjadi sorotan setelah istrinya melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Kasus tersebut kembali diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri hingga yang bersangkutan kembali dijatuhi sanksi PTDH pada 2025. 

Namun, untuk kedua kalinya Brigpol Fauzan mengajukan banding. Berdasarkan Putusan Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026, permohonan banding tersebut kembali dikabulkan. Putusan PTDH dibatalkan dan diganti dengan sanksi etik serta administratif. 

Dalam putusan banding itu, Brigpol Fauzan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Ia turut dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari. 

Hingga kini, keputusan tersebut masih menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Pihak kuasa hukum pelapor juga menyatakan masih mempelajari langkah hukum lanjutan terkait hasil putusan banding tersebut. 

Sumber:

Liputan6.com

detikSulsel

Salinan Putusan Banding Komisi Kode Etik Polri 

Posting Komentar