AYAT SUCI JADI HADIAH MIRAS, DI MANA BATAS ETIKA?
Table of Contents
Dalam video tersebut, terlihat adanya challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang berlangsung di sebuah booth minuman beralkohol dalam rangkaian acara The Sounds Project 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta. Peserta yang mampu menghafalkan ayat yang diminta disebut mendapatkan minuman beralkohol sebagai hadiah.
Peristiwa tersebut kemudian menuai perhatian dan kritik dari masyarakat. Bagi sebagian pihak, persoalannya bukan sekadar mengenai permainan atau strategi promosi, melainkan menyangkut batas etika ketika simbol dan ayat suci agama ditempatkan dalam konteks pemasaran produk beralkohol.
Penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kreativitas dalam promosi dapat dilakukan tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan yang dihormati masyarakat.
Respons publik pun bermunculan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengecam penggunaan ayat suci dalam konteks tersebut dan menilai tindakan itu tidak menghormati kesucian Al-Qur’an serta nilai-nilai keagamaan.
Terlepas dari berbagai respons yang berkembang, persoalan ini penting dilihat secara proporsional. Kritik publik perlu didengar, namun penyelesaian persoalan tetap harus mengedepankan fakta, klarifikasi dari pihak terkait, serta ketentuan dan aturan yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang kreativitas dan kebebasan berekspresi memiliki batas ketika bersinggungan dengan nilai, keyakinan, serta sensitivitas keagamaan masyarakat.
Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan nilai yang dihormati orang lain.
AYAT SUCI BUKAN ALAT PROMOSI.
AGAMA BUKAN SEKADAR KONTEN.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta serta klarifikasi dari pihak terkait diketahui secara utuh.
TITIK BANGSA
Fakta Independen Terkini
Wartawan: Bayu Ranggayana
Posting Komentar