Kasus Little Aresha: Bantahan Anak Ketua Yayasan dan Surat Orang Tua Korban ke Presiden
Penyangkalan Anak Ketua Yayasan Terkait Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Little Aresha Daycare Yogyakarta kembali mengemuka. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, lima tersangka tambahan baru saja ditetapkan dan sebagian dari mereka sudah diamankan.
Beberapa hari lalu, Polresta Yogyakarta memanggil dua anak ketua yayasan, yaitu FK dan WNL, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, hanya FK yang hadir dalam pemeriksaan, sedangkan WNL masih berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan.
Bantah Terlibat dalam Kasus
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, FK dan WNL termasuk dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Meskipun demikian, FK membantah terlibat dalam kepengurusan atau operasional daycare tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya memberikan KTP kepada orangtuanya, bukan untuk digunakan dalam pengelolaan yayasan.
“Dia mengaku (dicantumkan), oleh orangtuanya. Hanya pinjam KTP,” ujar Apri.
Sementara itu, WNL hingga saat ini belum memenuhi panggilan sebagai saksi terperiksa. Menurut Apri, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kedua kali, tetapi WNL belum juga hadir.
Kesaksian Orangtua Korban
Salah satu orangtua korban, Noorman Windarto, mengecam tindakan pihak kepolisian yang dinilainya tidak tegas dalam menangani kasus ini. Menurutnya, para anak dari tersangka DK, seperti FK dan WNL, seharusnya juga dijadikan tersangka karena diketahui mengetahui adanya kekerasan dan penelantaran di daycare tersebut.
Noorman mengungkapkan bahwa ia pernah membayarkan uang SPP ke FK dan telah menunjukkan bukti transfer tersebut ke penyidik. “Kami sudah sampaikan bukti-bukti, sudah disampaikan ke penyidik bahwa Filda Kamila dan Wong Nga Liem ini mengetahui ada kekerasan dan penelantaran disitu, berarti kan ada pasal pembiaran,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan pejabat struktural di Yayasan Little Aresha, termasuk akademisi dari UGM, yang disebut-sebut juga terlibat dalam kepengurusan daycare. Namun, hingga saat ini, para pejabat tersebut masih terhindar dari tuntutan hukum dengan alasan tidak mengetahui atau hanya meminjam KTP.
Surati Presiden
Para orangtua korban juga berencana mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta supervisi langsung terkait penegakan hukum dan perlindungan hak-hak para korban. Noorman menjelaskan bahwa tujuan pengaduan ini adalah untuk mendapatkan kejelasan terkait proses hukum dan perlindungan psikologis serta fisik bagi anak-anak korban.
“Karena misalnya kayak kemarin itu visum, kan juga dilakukan setelah sekian bulan baru dilakukan visum. Terus nanti selanjutnya seperti apa terhadap korban-korban ini?” tanya Noorman.
Surat tersebut tidak hanya berisi permintaan restitusi, tetapi juga keluh-kesah dampak psikologis maupun fisik yang dialami anak-anak di daycare atas perlakuan para pengasuh. Mereka juga menagih kehadiran pemerintah dalam hal penegakan hukum serta pendampingan kepada para korban.

32 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat setelah kepolisian melakukan penggerebekan Little Aresha Daycare Yogyakarta pada 24 April 2026 lalu. Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan, ratusan balita di tempat penitipan yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terbukti mengalami kekerasan dan penelantaran.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polresta Yogyakarta telah menetapkan total 32 tersangka secara bertahap dari kalangan pengasuh, guru, yayasan, serta oknum-oknum yang terlibat di daycare tersebut. Jumlah korban kekerasan di Little Aresha dilaporkan mencapai 157 orang.
Sementara proses hukum berjalan, para orangtua balita korban kekerasan berniat minta pengawalan langsung dari presiden.
Tersangka Tambahan Ditahan
Polisi pun telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka tambahan pada kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka tambahan pada kasus ini. Mereka telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2026). Tetapi dari lima tersangka yang dipanggil, hanya empat tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kemarin yang datang hanya empat orang, yang ditahan tiga orang. Yang satu tidak ditahan karena punya bayi,” ujar Iptu Apri Sawitri.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan total 32 tersangka. Mereka terdiri dari pengurus yayasan, pengasuh, bagian kerumahtanggan, security, hingga guru TK juga ikut terseret.
Apri mengatakan lima tersangka baru itu terdiri dari dua orang guru TK Little Aresha, dua orang pengasuh, kemudian satu orang bagian rumah tangga Little Aresha. Penetapan lima tersangka tersebut telah melalui gelar perkara penetapan tersangka oleh tim penyidik.
Apri menyampaikan dua guru TK yang ditetapkan tersangka satu di antaranya melakukan kekerasan, satu orang lagi diduga melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan terhadap anak. “Kalau yang pengasuh dua-duanya melakukan semua, kemudian satu orang kerumahtanggaan juga melakukan (kekerasan),” ungkap Apri.
Posting Komentar