Jadwal SIM Keliling Majalengka 31 Juli 2026, Hadir di Pertokoan UD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-kuningan.jpg)
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Kabupaten Majalengka
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada periode 27 hingga 31 Juli 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan jadwal yang berbeda setiap harinya. Pada hari Senin hingga Kamis, jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan untuk Jumat dan Sabtu, jam operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling selama seminggu:
- Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
- Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
- Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
- Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
- Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
- Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh
Masyarakat Kabupaten Majalengka dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. Layanan ini sangat membantu bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang dan kesulitan dalam pergi ke kantor Sat Lantas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga lembar
- Fotokopi SIM yang diperpanjang sebanyak tiga lembar
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Surat keterangan psikologi dari psikolog
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan atau melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Majalengka. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini juga menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan nyaman kepada masyarakat.
Posting Komentar