Google didenda Rp16 triliun, Trump marah pada Eropa

JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperkuat tekanan terhadap Uni Eropa dengan mengancam akan memberlakukan tarif impor baru dan membuka penyelidikan perdagangan. Ancaman ini muncul setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS kepada Google atas dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha. Langkah ini berpotensi memicu kembali ketegangan dagang antara Washington dan Brussel, meskipun kedua pihak sedang berupaya meredakan sengketa yang telah berlangsung cukup lama.
Melalui unggahan di media sosial pada Jumat (waktu setempat), Trump mengecam keputusan Uni Eropa yang menjatuhkan sanksi terhadap Google dan perusahaan teknologi lainnya dari AS. Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat.
"Praktik ilegal dan sangat diskriminatif ini dimulai pada masa pemerintahan Joe Biden, tetapi tidak akan berlanjut selama pemerintahan Trump," tulis Trump. Ia juga menegaskan bahwa Amerika Serikat "bukan celengan bagi Eropa" dan memperingatkan bahwa Uni Eropa akan "membayar harga yang sangat mahal" atas kebijakan tersebut.
Komisi Eropa sehari sebelumnya memutuskan bahwa Google melanggar Digital Markets Act (DMA) atau Undang-Undang Pasar Digital. Regulator menilai perusahaan tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada layanan miliknya sendiri dalam hasil pencarian, termasuk layanan belanja, perjalanan, dan berbagai produk digital lainnya, sehingga menghambat persaingan.
Selain itu, Google dinilai membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke layanan pembayaran atau penawaran di luar Google Play Store. Atas dua pelanggaran tersebut, Komisi Eropa memberikan denda sebesar 1 miliar dolar AS dan memberikan waktu 60 hari kepada Google untuk memperbaiki praktik bisnisnya. Jika tidak dipatuhi, perusahaan itu dapat dikenai denda tambahan hingga lima persen dari rata-rata omzet hariannya.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa yang membidangi kebijakan persaingan, Teresa Ribera, mengatakan keputusan tersebut bertujuan memastikan persaingan usaha berlangsung secara adil. "Produk harus menang karena kualitasnya, bukan karena pemilik platform memberikan keuntungan bagi layanannya sendiri," ujar Ribera.
Sebaliknya, Presiden Urusan Global Google Kent Walker menilai putusan itu justru berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi pengguna. Menurutnya, regulasi semestinya mendorong inovasi, bukan melemahkan produk yang digunakan masyarakat.
Perselisihan terbaru ini menambah daftar panjang konflik antara Uni Eropa dan raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Sejak 2017, Google telah berulang kali dijatuhi sanksi oleh regulator Eropa, termasuk denda sekitar 4,5 miliar dolar AS terkait sistem operasi Android serta denda miliaran dolar lainnya atas praktik bisnis periklanan digital.
Ketegangan tersebut juga berpotensi meluas ke ranah hubungan dagang transatlantik. Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer sebelumnya memperingatkan bahwa kebijakan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika dapat mengganggu implementasi kesepakatan perdagangan yang dicapai kedua pihak di Turnberry, Skotlandia, tahun lalu.
Namun, pejabat Uni Eropa menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan dilakukan secara independen dan tidak akan dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan negara lain.
Sebagai respons, Trump mengancam menggunakan Pasal 301 Trade Act, instrumen hukum perdagangan Amerika Serikat yang memungkinkan pemerintah menyelidiki praktik perdagangan luar negeri yang dianggap merugikan kepentingan AS. Mekanisme tersebut dapat menjadi dasar pemberlakuan tarif balasan atau tindakan perdagangan lainnya, meski proses penyelidikannya umumnya memerlukan waktu beberapa bulan.
Ancaman terbaru dari Trump menunjukkan bahwa isu regulasi terhadap perusahaan teknologi kini tidak lagi sekadar persoalan persaingan usaha, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan ekonomi dan geopolitik antara Amerika Serikat dan Uni Eropa. Jika kedua pihak gagal menemukan titik temu, sengketa ini berpotensi kembali memanaskan hubungan dagang yang selama beberapa tahun terakhir kerap diwarnai aksi saling balas tarif dan tekanan terhadap sektor-sektor strategis.
Berulang Kali Menghukum Google
Perseteruan antara Google dan Uni Eropa bukanlah perkara baru. Selama hampir satu dekade terakhir, perusahaan teknologi terbesar di dunia itu menjadi sasaran utama kebijakan antimonopoli Brussel. Bagi regulator Uni Eropa, dominasi Google di mesin pencari, sistem operasi ponsel, periklanan digital, hingga toko aplikasi dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat. Sebaliknya, Google berpendapat bahwa berbagai layanannya dikembangkan untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan mendorong inovasi. Perbedaan cara pandang itulah yang membuat hubungan kedua pihak terus diwarnai sengketa hukum bernilai miliaran dolar.
Babak pertama dimulai pada 2017, ketika Komisi Eropa menjatuhkan denda sekitar 2,4 miliar euro dalam perkara Google Shopping. Regulator menilai Google secara sistematis memberikan posisi yang lebih menguntungkan bagi layanan belanja miliknya sendiri dalam hasil pencarian internet, sementara layanan pembanding harga dari perusahaan lain ditempatkan pada posisi yang kurang terlihat. Praktik tersebut dinilai menyalahgunakan posisi dominan Google di pasar mesin pencari dan merugikan pesaing.
Setahun kemudian, 2018, Uni Eropa kembali menjatuhkan sanksi yang jauh lebih besar, yakni sekitar 4,34 miliar euro, terkait sistem operasi Android. Dalam kasus ini, Google dianggap memanfaatkan dominasi Android dengan mewajibkan produsen ponsel memasang Google Search dan peramban Chrome sebagai aplikasi bawaan apabila ingin memperoleh akses ke Google Play Store. Komisi Eropa berpendapat praktik tersebut menghambat peluang sistem operasi maupun aplikasi pesaing berkembang secara adil di pasar perangkat bergerak.
Tidak berhenti di situ, pada 2019 Google kembali dikenai denda sekitar 1,49 miliar euro dalam perkara AdSense. Regulator menemukan bahwa Google membatasi situs web mitra untuk menampilkan iklan pencarian dari perusahaan pesaing melalui kontrak eksklusif. Akibatnya, perusahaan lain dinilai kesulitan memasuki pasar periklanan digital yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar Google.
Memasuki dekade baru, pendekatan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi raksasa mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya regulator lebih banyak bertindak setelah pelanggaran terjadi melalui instrumen hukum persaingan usaha, kini Brussel mengadopsi pendekatan yang lebih preventif melalui Digital Markets Act (DMA). Aturan yang mulai diterapkan secara penuh pada 2024 itu dirancang khusus untuk mengawasi perusahaan digital berstatus gatekeeper, yakni platform yang memiliki kekuatan luar biasa dalam mengendalikan akses pengguna dan pelaku usaha ke pasar digital.
Di bawah rezim DMA, perusahaan seperti Google tidak lagi hanya diminta menghindari praktik antipersaingan, tetapi juga diwajibkan membuka ruang kompetisi yang lebih adil. Misalnya, platform tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada layanan miliknya sendiri dibandingkan produk pesaing, membatasi pengembang aplikasi untuk menawarkan sistem pembayaran alternatif, ataupun memanfaatkan dominasinya untuk mengunci pengguna di dalam ekosistem perusahaan.
Kasus terbaru yang memicu kemarahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump merupakan bagian dari implementasi DMA tersebut. Komisi Eropa menilai Google masih memberikan keistimewaan terhadap layanan internalnya dalam hasil pencarian serta membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran di luar Google Play Store. Karena itu, regulator kembali menjatuhkan sanksi finansial dan memberikan tenggat waktu bagi Google untuk mengubah praktik bisnisnya.
Bagi Uni Eropa, rangkaian penegakan hukum tersebut merupakan upaya memastikan bahwa perusahaan digital bersaing berdasarkan kualitas produk, bukan karena mampu memanfaatkan posisi dominannya di pasar. Namun, di mata Washington dan perusahaan-perusahaan teknologi Amerika, pendekatan Brussel kerap dipandang terlalu agresif dan berpotensi menghambat inovasi. Perbedaan perspektif inilah yang membuat sengketa antara Google dan Uni Eropa tidak lagi sekadar persoalan antimonopoli, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari persaingan ekonomi dan geopolitik antara Amerika Serikat dan Eropa.
Posting Komentar