Anggota DPR Soroti Pilot Didakwa Selundupkan Buronan: Dia Sunda, Bukan WNA

Table of Contents

Kritik terhadap Penanganan Kasus Vidi Eskafaris Gumilang

Anggota Komisi XII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan kritik terhadap penanganan kasus Vidi Eskafaris Gumilang, seorang pilot asal Karawang yang didakwa melakukan penyelundupan buronan asal Australia. Menurutnya, ada indikasi konspirasi dalam penanganan kasus tersebut.

Rieke menilai bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga bisa mengarah pada dugaan perdagangan orang terorganisir berkedok penerbangan di Bandara Mopah, Merauke. Ia menyatakan bahwa jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka yang harus ditelusuri adalah indikasi perdagangan narkotika internasional dan perdagangan orang dengan dibungkus sesuatu yang tampaknya elit.

"Kalau sampai terjadi seperti ini, justru yang harus ditelusuri adalah indikasi perdagangan narkotika internasional, indikasi perdagangan orang dan people smuggling dengan dibungkus sesuatu yang kayaknya elit," ujar Rieke saat ditemui di Karawang, Jumat (31/7).

Ia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Vidi sangat dipaksakan. Menurutnya, status Vidi saat kejadian adalah siswa penerbang yang sedang menjalani pelatihan. "Pilot dan co-pilot itu bertanggung jawab terhadap manifes kargo barang maupun manusia yang ada di pesawat. Tapi ingat, statusnya di sini tertulis adalah student pilot yang tidak punya kewenangan untuk mengetahui dan mengatur manifes siapa penumpangnya," tegas Rieke.

Anehnya lagi, kata Rieke, dalam lembar dakwaan, dituliskan pula jika Vidi adalah WNA berkewarganegaraan Australia. Padahal Vidi merupakan WNI asli dari Kabupaten Karawang dan berstatus ASN. "Bener, gua kenal sama keluarganya orang Karawang. Vidi itu orang Indonesia, sukunya Sunda, orang Karawang, orang tuanya masih di Karawang, paspornya dibuat di imigrasi Tangerang," ujarnya.

Permintaan kepada Penegak Hukum

Rieke meminta agar penegak hukum tidak fokus menyalahkan rakyat kecil atau peserta pelatihan semata, melainkan mengusut potensi jaringan kejahatan internasional. Ia menekankan bahwa masalah keimigrasian bukan hanya soal administrasi, status kewarganegaraan dengan paspor dan visa, tetapi juga soal kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara.

"Saya selalu mengatakan keimigrasian bukan hanya persoalan administrasi, status kewarganegaraan dengan paspor dan visa dan seterusnya, tapi soal kedaulatan negara, soal pertahanan dan keamanan negara," jelasnya.

Ia meminta perhatian kepada Menteri Imigrasi beserta jajarannya, termasuk Dirjen Imigrasi, untuk tidak terulang lagi. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kehakiman, Komisi Yudisial, untuk mengawal proses ini.

Awal Mula Kasus

Vidi Eskafaris Gumilang, kopilot pesawat Piper PA23-250 Aztec, terjerat persoalan hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan. Vidi dituding menyelundupkan dua buronan asal Australia dalam penerbangan menuju Indonesia. Dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Merauke, Vidi disebut sebagai orang asing berkewarganegaraan Australia. Adapun dua buronan yang diselundupkan bernama Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter.

Ibu Vidi, Siti Julaeha, menilai penetapan status terdakwa terhadap putranya janggal. Menurutnya, Vidi saat itu hanya berstatus sebagai peserta pelatihan penerbangan dari sebuah perusahaan operasional pesawat yang terdaftar di Australia. Siti juga menegaskan anaknya WNI, bukan WNA seperti tertulis dalam dakwaan.

Siti mengatakan, awalnya Vidi hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa. Menurutnya, Vidi tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh penerbangan tersebut karena masih berstatus peserta pelatihan.

Posting Komentar