3.000 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Dikirim ke Kamboja di Padang

Table of Contents

Penangkapan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Sumatera Barat

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar) berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat. Tersangka yang bernama RPS alias R, berusia 23 tahun, ditangkap pada Senin (27/7) di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan bahwa pelaku sedang merencanakan pengiriman 3.053 kilogram sisik trenggiling ke Kamboja. Selain itu, ada juga dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di sekitar Kota Padang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa informasi tersebut diolah melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku. "Dari hasil analisis, tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya di Jakarta pada Jumat (31/7).

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, RPS dinyatakan sebagai tersangka. Tersangka yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Menurut Dwi Januanto Nugroho, tindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Di tempat lain, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Hari Novianto.

Langkah yang diambil meliputi penguatan pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi. Penanganan setiap perkara diarahkan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal, menyelamatkan satwa dari perburuan, serta memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari di habitat alaminya bagi generasi mendatang.

Untuk diketahui, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Ancaman itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Posting Komentar